Permasalahan Heli AW 101

Permasalahan Heli AW 101

Permasalahan Heli AW 101, Ketua Diratama Berhasil Mandiri John Irfan Kenway Didiagnosa 10 Tahun Penjara

Jakarta- Majelis Juri Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan( Tipikor) pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat menjatuhkan putusan 10 bui kompensasi Rp 1 miliyar subsider 6 bulan kurungan kepada Ketua PT Diratama Berhasil Mandiri John Irfan Kenway. Ia teruji bersalah dalam permasalahan asumsi rasuah logistik Helikopter AW- 101.

” Menjatuhkan kejahatan bui pada tersangka John Irfan Kenway nama lain Irfan Kurnia Alim sepanjang 10 tahun serta kompensasi Rp1 miliyar subsider 6 bulan,” ucap Pimpinan Badan Djuyamto di Majelis hukum Tipikor, Rabu( 22 atau 2 atau 2023)

Tidak hanya kejahatan tubuh, juri pula menjatuhkan kejahatan bonus sebesar Rp17, 22 miliyar. Duit itu harus dibayar dalam durasi satu bulan sehabis putusan berkemampuan hukum senantiasa. Bila tidak, beskal berkuasa merampas harta bendanya buat dilelang. Tetapi bila hartanya tidak lumayan, hingga ditukar kejahatan penjaranya sepanjang 2 tahun.

Perihal yang membebankan putusan ialah perbuata Jhon Irfan tidak mensupport usaha penguasa dalam usaha pemberantasan penggelapan di Indonesia. Sedangkan itu, perihal yang memudahkan ialah John santun sepanjang sidang berjalan. Kemudian, ia pula tidak sempat dipidana lebih dahulu dan sedang memiliki amanah keluarga.

Permasalahan Heli AW 101

Putusan ini lebih kecil dari desakan 15 tahun dari beskal KPK. Kejahatan penggantinya juga lebih kecil dari desakan. Dalam desakan, juri diharap menjatuhkan kejahatan pengganti pada John sebesar Rp177. 712. 972. 054, 60.

Lebih dahulu, Ketua PT Diratama Berhasil Mandiri John Irfan Kenway nama lain Irfan Kurnia Alim dituntut 15 tahun bui kompensasi Rp1 miliyar subsider 6 bulan kurungan dalam permasalahan asumsi penggelapan pembelian Helikopter Augusta Westland( AW)- 101 di Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan udara(AU).

Beskal penggugat biasa pada Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) menuntut badan juri Majelis hukum Tipikor pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat( PN Jakpus) melaporkan Jhon Irfan teruji bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan penggelapan.

Beskal mengatakan Jhon Irfan bersalah begitu juga diatur dalam Artikel 2 bagian( 1) jo Artikel 18 UU No 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 begitu juga cema kesatu

” Melaporkan tersangka John Irfan Kenway nama lain Irfan Kurnia Alim teruji bersalah serta memastikan bagi hukum bersalah dengan cara bersama- sama melaksanakan perbuatan kejahatan penggelapan,” ucap beskal dalam tuntutannya, Senin 30 Januari 2023.

” Menjatuhkan kejahatan kepada tersangka berbentuk kejahatan bui sepanjang 15 tahun serta kejahatan kompensasi Rp1 miliyar dengan determinasi bila kompensasi itu tidak dibayar ditukar dengan kejahatan kurungan sepanjang 6 bulan,” tutur beskal meningkatkan.

Coba sekarang berita indonesia di live secara laungsung di => akun pro kamboja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *